PEKANBARU – Empat orang Warga Negara Asing (WNA) Asal Selat Panjang diamankan Tim dari Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Selasa (6/9/2022).
Mereka diamankan karena masuk ke Indonesia atas pelanggaran Keimigrasian dan tidak bisa menjelaskan maksud kedatangannya.
"Mereka diamankan berawal dari informasi masyarakat," kata Maryana, Kepala Kanim Selatpanjang pada Jumat (9/9/2022).
Pelanggaran yang dimaksud sebut Maryana, atas dugaan penyusupan manusia. Setelah tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang melakukan pengawasan dan pemantauan lebih intensif di lapangan.
Keempat WNA tersebut dijelaskan diamankan setelah turun dari kapal fery jet sekitar pukul 12.30 WIB di pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang.
"Hasil penelusuran WNA tersebut ini berangkat dari Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menggunakan kapal fery Batam jet," terang Maryana.
Dari hasil meminta keterangan keempat WNA tersebut, maksud dan tujuan kedatangan mereka tidak bisa memberikan penjelasan.
Maryana mengakui, hasil pemeriksaan dokumen keempatnya dinyatakan lengkap. Namun, tidak bisa menjelaskan rentang waktu kunjungan dengan masa terbatas.
"Untuk selanjutnya keempatnya sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Maryana.
Sedangkan untuk mendalami keterangan keempatnya, saat ini mereka sedang dilakukan pemeriksaan di Ruang Deteni Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Muhammad Jahari Sitepu menegaskan, siapapun yang melakukan pelanggaran hukum di Indonesia akan ditindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk warga negara asing.
Jahari pun memberikan intruksik kepada jajarannya, agar kedepannya melakukan pemeriksaan lebih komprehensif dan menyeluruh, dan jika WNA tersebut terbukti melanggar aturan yang ada.
"Jangan segan-segan untuk melakukan tindakan pendeportasian dan bahkan pencekalan," pesan Jahari.(MC)