Kampar - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kampar melakukan Sosialisasi dan Undang-undang Pers nomor 40 Tahun 1999 bersama kepala desa Se-Kabupaten Kampar di Aula Rumah Dinas Bupati Kampar. (13/10)
Dalam Sambutannya Penjabat Bupati Kampar Kamsol menyampaikan betapa pentingnya kepala desa menjaga komunikasi dengan para jurnalis, karena baginya dapat meningkatkan potensi di desa itu.
"Kegiatan ini sangat positif dan begitu penting bagi para kepala desa, sebab tanpa pemberitaan melalui media, masyarakat luar tidak akan mengetahui potensi apa yang ada di desa", Imbuh Kamsol.
Tak hanya itu saja, selain hal tersebut Kamsol mengingatkan agar seluruh kepala desa dan para pejabat agar tidak menutup diri berkomunikasi dengan para wartawan.
"Jangan mematikan handphone ketika dikonfirmasi, karena dengan menghindari dan menutup komunikasi maka akan muncul anggapan negatif terhadap pejabat dan kades yang bersangkutan," tegasnya.
Disamping itu ketua PWI Kabupaten Kampar, Akhir Yani menyampaikan rasa syukurnya karena terlaksananya kegiatan ini dengan baik, karena baginya kegiatan ini merupakan kegiatan yang dahulunya ingin direncanakan.
"Kegiatan ini merupakan kegiatan yang paling utama dahulunya direncanakan kami sangat berterimakasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam mensukseskan program PWI Kampar ini", Imbuh Akhir.
Dalam Sosialisasi Undang-undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik ini dimana pematerinya sendiri itu merupakan wartawan senior PWI Kabupaten Kampar yakni Molly Wahyuni dan Rina Dianti yang tak lain merupakan Dewan Penasehat PWI Kabupaten Kampar, yang dibuka langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Kampar Kamsol, Kepala Dinas, serta Seratus Kepala Desa Se-kabupaten Kampar. (Pjr)