Foto: Ilustrasi |
Pekanbaru - Seorang ayah tega melakukan pemerkosaan kepada anak kandungnya sendiri di Kota Pekanbaru, bahkan perbuatan keji tersebut telah dilakukan berulang kali ketika istrinya tidak berada dirumah. (22/11)
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi “kejadian itu bermula saat ibu korban pergi untuk kegiatan senam dan korban sedang tidur bersama adiknya, sekitar jam 06.40 WIB, Pada Minggu 13 November lalu Saat itu, pelaku tiba-tiba mendatangi korban dan melakukan pemerkosaan kepada putri remajanya”, Imbuh Kapolresta.
"Korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada ibunya. Ternyata pemerkosaan itu sudah empat kali terjadi dan akhirnya dilaporkan ke Polresta Pekanbaru”,Ujarnya pada Selasa (22/11/2022) seperti dikutip dari Goriau.com.
Setelah mendapatkan laporan, polisi berupaya melakukan penangkapan, namun karena pelaku terlebih dahulu mengetahui dirinya sudah dilaporkan kemudian berusaha melarikan diri ke Tapung Hulu pada Senin 14 November lalu.
"Tetapi istrinya kemudian menelepon saudaranya untuk mencari pelaku di Tapung Hulu. BS kemudian diantar pihak keluarga ke Polsek Tapung Hulu - Kampar, dan dijemput untuk dibawa ke Polresta Pekanbaru guna diproses lebih lanjut”, pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku BS (39) akan dikenakan sanksi persetubuhan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Jri)