![]() |
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar Maria Aribeni |
KAMPAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) umumkan dua rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Kampar pada pemilu 2024 mendatang.
Dua rancangan daerah pemilihan tersebut disusun berdasarkan UU nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan, dan SK KPU RI nomor 457 tentang jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu tahun 2024.
Sementara itu, KPU Kabupaten Kampar mengumumkan dua rancangan dapil Anggota DPRD Kabupaten Kampar Pada Pemilu 2024. Hal tersebut tertuang dalam pengumuman KPU Kabupaten Kampar nomor: 492/PL.01.3-PU/1401/2022 tertanggal 23 November 2022.
“Dua rancangan Daerah Pemilihan tersebut disusun berdasarkan UU nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum, PKPU nomor 6 tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan, dan SK KPU RI nomor 457 tentang jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu tahun 2024”, Pungkas Ketua KPU Kabupaten Kampar Maria Aribeni.
“Tidak ada penambahan jumlah kursi masih sama jumlahnya seperti pemilu tahun 2019 yakni 45 kursi, dan masyarakat diberikan ruang untuk memberikan masukan dan tanggapan mulai dari 23 November hingga 6 Desember 2022”, Tambahnya.
Terkait dua rancangan tersebut yakni rancangan pertama terdiri dari 6 daerah pemilihan yaitu Kampar I (Kecamatan Bangkinang Kota, Bangkinang, Salo, Kuok, XIII Koto Kampar dan Koto Kampar hulu) 9 kursi, Kampar II (kecamatan Tapung, Tapung hulu) 8 kursi, Kampar III (kecamatan Tapung) 5 kursi, Kampar IV (kecamatan Kampar, Kampar Utara, Rumbio Jaya, Kampa dan Tambang) 11 kursi, Kampar V (kecamatan Siak hulu, Perhentian Raja) 6 kursi dan Kampar VI ( Kecamatan Kampar Kiri, Kampar Kiri Hulu, Kampar Kiri Tengah, Kanpar Kiri Hilir dan Gunung Sahilan ) 6 Kursi," kata Dahlan.
Sementara untuk rancangan kedua terdiri dari 7 daerah pemilihan yaitu, Kampar I (Kecamatan Bangkinang Kota, Bangkinang, Salo, Kuok, XIII Koto Kampar dan Koto Kampar hulu) 9 kursi, Kampar II (kecamatan Tapung, Tapung hulu) 8 kursi, Kampar III (kecamatanTapung) 5 kursi, Kampar IV (kecamatan Kampar, Kampar Utara, Rumbio Jaya,) 5 Kursi, Kampar V ( Kecamatan Kampa dan Tambang) 6 kursi, Kampar VI (kecamatan Siak hulu, Perhentian Raja) 6 kursi dan Kampar VII (Kecamatan Kampar Kiri, Kampar Kiri Hulu, Kampar Kiri Tengah, Kecamatan Kiri Hilir dan Gunung Sahilan) 6 kursi.
Setelah pengumumkan rancangan dapil, tahapan selanjutnya adalah masukan/tanggapan dari masyarakat, serta uji publik. (Jri)