-->

Notification

×

Kategori Berita

CARI BERITA

Iklan

Iklan


Iklan




Tenyata Ini Makna Lambang Kabupaten Rokan Hilir

| Rabu, Desember 21, 2022 WIB | Last Updated 2022-12-21T01:46:20Z

Marwah Riau - Rokan Hilir adalah sebuah wilayah kabupaten yang terletak di Provinsi Riau, Indonesia. Ibu kotanya adalah Bagansiapiapi, kota bersejarah, dan pernah dikenal sebagai penghasil ikan terbesar di Indonesia.

Mungkin masih banyak yang belum mengetahui bahkan memahami makna dari lambang daerah ini. berikut adalah penjelasan makna dari lambang Kabupaten Rokan Hilir yang dilansir rohilkab.go.id yang merupakan website resmi Kabupaten Rokan Hilir .

Pertama Perisai, melambangkan keamanan, perlindungan dan pengayom, mengandung arti bahwa masyarakat Kabupaten Rokan Hilir sebagai masyarakat yang menginginkan keamanan.

Kedua Rantai, melambangkan pemersatu, mengandung arti bahwa terjalinnya kerjasama dan kesatuan pandangan antara pemerintah, ulama dan tokoh masyarakat dalam membangun negeri dengan tidak membeda-bedakan suku, ras, agama dan golongan serta menjaga keutuhan dan tetap berada dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan tahun 1945.

Ketiga Bintang Persegi Lima, bintang melambangkan Ketuhanan Yang Maha Esa, persegi lima melambangkan Pancasila yang merupakan dasar dan falsafah negara yang senantiasa dijunjung tinggi dan selalu menjiwai setiap perilaku masyarakat Kabupaten Rokan Hilir khususnya jiwa religius.

Keempat Tombak, melambangkan kepahlawanan.

Kelima Lima Tiang Kayu, melambangkan potensi besar di bidang kehutanan dan juga mengandung arti bahwa terbentuknya Kabupaten Rokan Hilir merupakan buah perjuangan seluruh masyarakat yang pada saat berdirinya terdiri dari 5 (lima) kecamatan.

Keenam Tangki Minyak, melambangkan daerah industrian dan pertambangan, mengandung arti bahwa di daerah Kabupaten Rokan Hilir terdapat ladang-ladang minyak yang cukup banyak, serta sebagai daerah perindustrian dan pertambangan yang potensial. Potensi ini dapat memberikan kontribusi bagi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di Kabupaten Rokan Hilir.

Ketujuh Biduk, dengan haluan menuju ke depan, melambangkan arah pembangunan Kabupaten Rokan Hilir menuju kepada kemakmuran dan kejayaan seluruh masyarakatnya. Jumlah 4 (empat) keping papan melambangkan bahwa tanggal 4 adalah tanggal berdirinya Kabupaten Rokan Hilir.

Kedelapan Riak (Gelombang Air), melambangkan wilayah Kabupaten Rokan Hilir dialiri oleh Sungai Rokan yang banyak memberikan manfaat bagi masyarakatnya. Gelombang air ini terdiri dari 10 (sepuluh) riak, mengandung arti bahwa bulan Oktober tahun 1999 resmi terbentuknya Kabupaten Rokan Hilir.

Kesembilan Dua Ekor Ikan, melambangkan bahwa Kabupaten Rokan Hilir dikenal sebagai daerah penghasil ikan baik di darat maupun di laut.

Kesepuluh Padi dan Daun Sawit, melambangkan kemakmuran, menggambarkan wilayah Kabupaten Rokan Hilir sebagai daerah yang subur di bidang pertanian dan perkebunan, suatu potensi yang cukup besar sehingga dapat membawa kesejahteraan bagi masyarakat. Jumlah 53 (lima puluh tiga) melambangkan bahwa Kabupaten Rokan Hilir terbentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 53 tahun 1999.

Sebelas Tepak, melambangkan keramah-tamahan, kekeluargaan dan persahabatan, mengandung arti bahwa masyarakat Kabupaten Rokan Hilir dapat menerima siapa saja tanpa membedakan suku, ras, agama dan golongan demi pembangunan Rokan Hilir ke depan.

Dua belas Pita dengan Tulisan Rokan Hilir, menunjukkan sebagai lambang Daerah Kabupaten Rokan Hilir.

Tiga belas Warna Hijau, warna tradisional masyarakat Melayu yang melambangkan harapan kemakmuran yang akan dicapai.

Empat belas Warna Kuning, melambangkan kedaulatan, keagungan dan kemuliaan.


Ditulis Oleh: SEM (Samir)