-->

Notification

×

Kategori Berita

CARI BERITA

Iklan

Iklan


Iklan





Banyak Pertambangan Tanpa Miliki Izin, Berikut Hasil Kesepakatan Tim Yustisi Kampar

| Wednesday, January 11, 2023 WIB | Last Updated 2023-01-11T09:21:22Z

Kampar - Pengelolaan pertambangan galian C di Kabupaten Kampar hampir tak ada yang memiliki izin. Tim yustisi kabupaten kampar telah melakukan kesepakatan bersama tertanggal 19 Agustus 2022 lalu dan telah berupaya semaksimal mungkin. (11/10) 

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar  Ir. Aliman Makmur ketika dikonfirmasi via jaringan telpon seluler pribadinya.

"Terkait pertambangan galian C di kabupaten Kampar kita sudah rapatkan bersama Yustisi Kabupaten kampar, mengingat bebatuan sangat diperlukan untuk pelaksanaan pembangunan fisik. 

Disisi lain pengurusan perizinannya berada di provinsi. Berkenaan dengan hal tersebut, tim yustisi telah bersepakat dalam hal tata kelola Galian C di kabupaten kampar yang meliputi :

1. Terhadap kegiatan galian C yang dilakukan oleh masyarakat tim yustisi Kabupaten Kampar tidak dapat memberikan suatu diskresi apapun karena menyangkut aturan hukum dan perundang-undangan yang mengatur.

2. Hampir seluruh usaha galian C yang beroperasi di kecamatan tambang dan kecamatan lainnya di kabupaten terindikasi belum memiliki izin sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

3. Aktivitas galian C ini harus dicarikan solusinya karena di kabupaten terdapat proyek nasional (Tol_red) serta proyek lainnya yang menggunakan APBN, APBD provinsi, dan APBD kabupaten yang membutuhkan material seperti pasir, batu, kerikil, serta material galian bukan logam lainnya,  hal ini diperlukan karena aktivitas galian C yang tidak terkontrol akan menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.

4. Agar pemerintah provinsi dengan melibatkan tim yustisi Kabupaten Kampar melakukan sosialisasi Perpres Nomor 55 tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha dibidang pertambangan mineral dan batu bara kepada pelaku usaha galian C di Kabupaten Kampar.

5.Meminta kepada bapak gubernur untuk menuntaskan proses perizinan bagi pelaku yang telah mengantongi izin eksplorasi dan bagi pelaku usaha yang akan mengurus perizinan yang telah memenuhi persyaratan untuk diproses secepatnya. 

"Dengan adanya kesepakatan tersebut, kita minta kepada pihak perusahaan agar cepat mengurus izin, dan bagi yang melakukan penambangan tanpa izin akan ditindak oleh Aparat penegak hukum (APH)," tutupnya. (Jri)