-->

Notification

×

Kategori Berita

CARI BERITA

Iklan

Iklan


Iklan





Tersangka Korupsi, Mantan Bupati Inhil Ditahan

| Thursday, January 05, 2023 WIB | Last Updated 2023-01-05T12:57:30Z
Mantan Bupati Inhil IMA ketika keluar dari ruang pemeriksaan Kejati Riau. (05/01)

Pekanbaru - Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) dua periode Indra Muchlis Adnan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Gemilang Citra Mandiri tahun 2004-2006, penahanan Indra dilakukan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk setelah tim penyidik melakukan gelar perkara dan memiliki 2 (Dua) alat bukti. (05/01) 

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, tersangka IMA disangkakan dengan Primair: Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Lalu Subsidair: Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) keke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Peran dari  IMA adalah melakukan penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT GCM, yang dilakukan sepihak oleh yang bersangkutan sebagai Bupati Inhil berdasarkan unsur kedekatan pribadi dan tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Inhil", Imbuhnya. 

"Lalu tersangka diketahui memberikan instruksi dan persetujuan kepada Zainul Ikhwan selaku Dirut PT GCM dalam pengelolaan keuangan dan memerintahkan kepada Zainul Ikhwan memberikan pembiayaan kepada pihak lain tanpa melalui persetujuan komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan, Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara (daerah) pada PT GCM sebesar Rp1.157.280.695,” terangnya.

Dari pantauan Media Indra Muchlis keluar dari Gedung Kejati Riau sekira pukul 14.30 dengan menggunakan rompi merah. Indra langsung dikawal petugas memasuki mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto menyebut, penetapan tersangka IMA, setelah tim penyidik melakukan gelar perkara, dan penyidik telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup.

Ia menuturkan, IMA disangkakan dengan Primair: Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Lalu Subsidair: Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) keke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Kata Bambang, peran dari  IMA adalah melakukan penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT GCM, yang dilakukan sepihak oleh yang bersangkutan sebagai Bupati Inhil berdasarkan unsur kedekatan pribadi dan tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Inhil.

Kemudian, tersangka diketahui memberikan instruksi dan persetujuan kepada Zainul Ikhwan selaku Dirut PT GCM dalam pengelolaan keuangan dan memerintahkan kepada Zainul Ikhwan memberikan pembiayaan kepada pihak lain tanpa melalui persetujuan komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan.

“Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara (daerah) pada PT GCM sebesar Rp1.157.280.695,” terangnya.

Sebelum dilakukan penahanan dan penetapan tersangka penyidik bersama dokter poliklinik Kejati riau melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka dan didampingi oleh penasehat hukum (PH) tersangka. 

"Usai penetapan tersangka, tim penyidik bersama dokter poliklinik Kejati Riau, melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap IMA yang didampingi oleh penasihat hukumnya, IMA dinyatakan dalam keadaan yang sehat namun perlu mendapat perawatan medis khusus", Imbuhnya. 

“Atas dasar hal tersebut terhadap tersangka dilakukan penahanan kota selama 20 hari ke depan terhitung 27 Desember 2022 sampai dengan 15 Januari 2023 di Kota Pekanbaru", Tutup Bambang. (Jri)