-->

Notification

×

Kategori Berita

CARI BERITA

Iklan

Iklan


Iklan





Karang Taruna Bangko Heran dengan Sikap Pihak Kecamatan Bangko, Kegiatan Sosial dan Musrembang tidak dilibatkan.

| Tuesday, February 14, 2023 WIB | Last Updated 2023-02-14T10:58:54Z

ROKAN HILIR - Pengurus Karang Taruna Bangko kecewa dengan sikap pihak Kecamatan Bangko, beberapa kegiatan di kecamatan tidak melibatkan Karang Taruna Bangko bahkan hingga Musrembang sudah dua tahun berturut-turut tak diundang, padahal keberadaan pemuda memiliki posisi strategis dalam menentukan masa depan pembangunan di Indonesia. Pemuda berperan sebagai “mesin” penggerak lajunya ronda pembangunan bangsa dan negara.

Dedi Gunawan Putra selaku ketua Karang Taruna Kecamatan Bangko meminta pihak kecamatan bangko bisa memanfaatkan potensi yang dimiliki para pemuda untuk dilibatkan dalam penyusunan dan perencanaan pembangunan di daerah. Hal itu untuk memastikan bahwa program yang disusun dan direncanakan adalah program yang aspiratif dan selaras dengan pemberdayaan masyarakat terkhusus pemuda.

‘Pembangunan dan peningkatan generasi muda harus menjadi prioritas pemerintah, mengingat kemajuan serta masa depan bangsa ada di tangan pemuda. 

“Selama ini kami lihat KT bangko jarang dilibatkan dalam setiap kegiatan Musrenbang di tingkat kecamatan. Entah karena lupa atau bagaimana saya kurang paham,” Sebutnya.

Veby Sandra selaku Wakil Ketua Karang Taruna Bangko mengatakan, semestinya pihak camat mengundang Karang Taruna Bangko dalam musrembang, sebab dimomen ini pemuda memberi masukan untuk pembangunan demi kemajuan Kecamatan Bangko.

"Kita sebagai elemen masyarakat juga memiliki aspirasi, memiliki ide masukan dan saran untuk arah pembangunan kecamatan Bangko kedepan, tapi pihak camat seolah-olah mencekal Karang Taruna Bangko, dua kali musrembang kita tidak diundang, ada apa? Sebut Veby.

Ditempat yang berbeda Adek Nofrianto Sekjen Karang Taruna Bangko, mengatakan baiknya Pihak Camat mempelajari kembali tentang Karang Taruna agar mengerti dan paham.

"Karang Taruna itu jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial no 25 tahun 2019 dan diaturan tersebut juga tertera peran camat, sebaiknya Camat Bangko pelajari dulu lah" tutup Adek Nofrianto yang biasa disapa Jong Adek.(Gun)