Pekanbaru, Seorang bandar narkoba terpaksa ditembak mati akibat melakukan perlawanan ketika di lakukan penangkapan oleh petugas, dari mobil pelaku petugas berhasil mengamankan 276 Kilogram Sabu. (01/02)
"Tim berkali-kali memberikan tembakan peringatan dan meminta pelaku untuk menyerahkan diri, namun tidak diindahkan dan membahayakan nyawa petugas para pelaku melakukan perlawanan dengan menabrakan kendaraannya ke arah petugas, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas kepolisian", Imbuh Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto.
Sebelumnya pada Minggu 29 Januari 2023Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau dipimpin Kompol Hotmartua Ambarita SIK, M.H melakukan penyelidikan terhadap target operasi (TO) di sekitar Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru dan diperoleh informasi bahwa TO sedang berada di SPBU Arifin Ahmad.
Hasil penyelidikan, TO diduga menggunakan kendaraan roda empat jenis colt diesel L300 warna hitam yang diparkir di rest area SPBU.
Setelah dilakukan pemantauan beberapa waktu, sekitar pkl 17.00 WIB, TO datang mendekati kendaraan Colt L300 tersebut dan mengemudikannya.
Tak membuang waktu, tim melakukan penyergapan dan menangkap pengemudi tersebut bernama GUS.
Usai ditangkap, GUS mengaku bahwa di bawah tumpukan kelapa muatan kendaraan tersebut, tersimpan sebanyak 14 kantong plastik besar yang berisi narkotika jenis sabu dan akan melakukan transaksi penyerahan di Jalan Rambutan 3 Sidomulyo Timur Marpoyan Damai Pekanbaru.
Berdasarkqn pengakuan dari GUS, tim melakukan ‘control delivery’, Sekitar pukul 18.45 WIB dilakukan control delivery dan surveilance ternyata benar, ada 1 unit kendaraan R4 Toyota Innova silver nopol L 1478 GJ mendekati kendaraan Colt Diesel L300. Tak membuang waktu tim langsung melakukan penyergapan.
"Tersangka FIR meninggal dunia, tim menangkap dan mengamankan 3 tersangka lainnya (SUP, BUD dan DIL) Para Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo psal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup ataupun paling lama 20 tahun penjara", Tegas Narto.(sem)