-->

Notification

×

Kategori Berita

CARI BERITA

Iklan

Iklan


Iklan



Buntut Dari Aksi Demo, Lima Orang Ditetapkan Tersangka

| Rabu, Maret 08, 2023 WIB | Last Updated 2023-03-08T11:44:48Z





Kampar, Lima orang warga Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar ditetapkan sebagai tersangka setelah mekakukan triplek dipintu kantor desa buntut dari aksi demo pada Sabtu lalu. (07/03)

Penetapan tersangka dilakukan penyidik Satreskrim Polres Kampar berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/540/IX/2022/SPKT/POLDA RIAU tanggal 3 September 2022, Laporan tersebut diketahui dibuat oleh Perangkat Desa Senama Nenek.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut namun tidak dilakukan penahanan.

"Pada intinya penetapan tersangka itu merupakan koordinasi kita dengan saksi ahli terlebih dahulu dan kemudian kita tanyakan ke ahli pidana apakah masuk unsur pidananya kalau masuk ya udah kita masukkan saja", Imbuh AKBP Didik

Menurutnya, meski ditetapkan sebagai tersangka namun tidak atau belum dilakukan penahanan karena sanksinya minim.

Kelima orang warga tersebut terdiri dari dua orang wanita, yakni Zulpita dan Yeni Marlina. Berikutnya adalah Willia, Muhammad Fadli, dan Hairi Ulfa Romadhon.

lima orang warga tersebut disangkakan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 170 KUHP. Yakni, melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama dengan cara memaku triplek bertuliskan 'DISEGEL' pada kusen pintu Kantor Desa Senama Nenek saat aksi unjuk rasa yang berlangsung pada Sabtu (3/3) lalu. (Jri)