-->

Notification

×

Kategori Berita

CARI BERITA

Iklan

Iklan


Iklan





Balai Gakkum Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau

| Friday, June 09, 2023 WIB | Last Updated 2023-06-09T04:41:18Z

Konferensi : Kepala Balai Gakkum KLHK Sumatera Seksi Wilayah Dua  Subhan Ketika Melakukan Konferensi pers Dengan Membawa Barang Bukti dan Tersangka. 

Pekanbaru - Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Beruang seksi wilayah Dua balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Sumatera berhasil menggagalkan transaksi perdagangan kulit harimau Sumatera (panthera tigris sumatrae) secara ilegal, pada Senin 5 Juni 2023 lalu di Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan. (08/06) 


"Petugas mengamankan Tiga orang penjual bagian-bagian satwa dilindungi jenis harimau sumatera, yakni JI (37), YW (27) dan AI (43) pada Senin 5 Juni lalu, ketika menunggu pembeli di Desa Teluk Meranti Kecamatan Bunut, Pelalawan", Ucap Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono.


Berdasarkan pemeriksaan sementara, penyidik menetapkan dua orang pelaku sebagai tersangka, berinisial Jl (37) dan YW (29). Sedangkan 1 pelaku lainnya yang berinisial Al (43) masih berstatus sebagai saksi. Saat ini, kedua tersangka ditahan di rutan Polda Riau.


Selain tersangka petugas juga menyita barang bukti berupa dua kulit harimau, empat buah taring satwa, lima lembar plastik bening pembungkus kulit harimau, satu tas ransel warna biru, satu ransel warna abu-abu dan satu unit sepeda motor.


Dia menyebutkan, PPNS menjerat para pelaku dengan Pasal 21 ayat (2) Huruf d jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. 


Dia mengatakan bahwa penindakan terhadap pelaku kejahatan satwa yang dilindungi merupakan komitmen Pemerintah guna melindungi kekayaan keanekaragaman hayati sebagai keunggulan komparatif Indonesia. 


"Harimau Sumatera merupakan satwa prioritas dan menjadi kebanggaan Indonesia, Dalam rantai makanan, Harimau Sumatera merupakan top predator sehingga perannya sangat penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem", Pungkasnya. 


"Perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi ini merupakan kejahatan yang serius dan menjadi perhatian dunia internasional. Kejahatan ini harus kita hentikan dan tindak tegas, pelaku harus dihukum maksimal agar berefek jera dan berkeadilan", Pungkas Sustyo Iriyono.


Saat ini Gakkum KLHK telah melakukan 1.946 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia. Sebanyak 460 antara lain adalah operasi pengamanan peredaran ilegal TSL serta 1.354 perkara pidana dan pelaku kejahatan perorangan dan korporasi sudah diadili. (Sem)