![]() |
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kampar Zumrotun S.Sos |
Kampar – Daftar kerugian negara terkait “permainan” mafia
pupuk subsidi di Kabupaten Kampar telah diserahkan oleh pihak Inspektorat
Provinsi Riau, Sementara itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Kampar pekan depan akan melakukan pemanggilan pihak terkait. (03/07)
“Berkas telah disampaikan ke Kejari (Kejaksaan Negeri_red)
sesuai dengan janji saya”, Pungkas Kepala Inspektorat Provinsi Riau Sigit Juli
Hendriawan melalui pesan singkat Whatsapp-nya.
Dalam melakukan penghitungan Tim penyidik Kejaksaan Negeri
(Kejari) Kampar bersama Inspektorat Provinsi Riau turun langsung ke Desa Kuok
Kecamatan Kuok yang menjadi sasaran penghitungan kerugian negara dalam dugaan
mafia pupuk subsidi beberapa waktu lalu.
Metode turun langsung kelapangan ini merupakan salah satu
metode Inspektorat dalam mendata dan menghitung melalui data-data yang sudah
terkumpul, dan pihak inspektorat juga melakukan verifikasi langsung terhadap
petani-petani yang seharusnya menerima pupuk subsidi.
Sampai saat ini, Kejari Kabupaten Kampar telah menetapkan tiga
orang tersangka dijerat dengan primair Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1)
ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1
KUHPidana.
Ketua komisi III DPRD Kabupaten Kampar Zumrotun S.Sos ketika ditanya tanggapannya terkait sampainya berkas kerugian negara mafia pupuk ke Kejari ia akan akan melakukan pemanggilan kepada pihak terkait pada pekan depan.
“Kita akan melakukan pemanggilan pihak terkait esok pekan depan”, Pungkasnya.
Sementara itu, Pihak Kejari Kabupaten Kampar ketika
Dikonfirmasi via telpon dan Whatsapp melalui Kepala seksi intelijen Rendy Winata
belum ada memberikan tanggapan sampai berita ini ditayangkan. (Jri)