-->

Notification

×

Kategori Berita

CARI BERITA

Iklan

Iklan


Iklan



Berkas Kerugian Sampai di Kejari, DPRD Akan Panggil Pihak Terkait

| Senin, Juli 03, 2023 WIB | Last Updated 2023-07-03T11:46:54Z

 

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kampar Zumrotun S.Sos

Kampar – Daftar kerugian negara terkait “permainan” mafia pupuk subsidi di Kabupaten Kampar telah diserahkan oleh pihak Inspektorat Provinsi Riau, Sementara itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar pekan depan akan melakukan pemanggilan pihak terkait. (03/07)


“Berkas telah disampaikan ke Kejari (Kejaksaan Negeri_red) sesuai dengan janji saya”, Pungkas Kepala Inspektorat Provinsi Riau Sigit Juli Hendriawan melalui pesan singkat Whatsapp-nya.


Dalam melakukan penghitungan Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar bersama Inspektorat Provinsi Riau turun langsung ke Desa Kuok Kecamatan Kuok yang menjadi sasaran penghitungan kerugian negara dalam dugaan mafia pupuk subsidi beberapa waktu lalu.


Metode turun langsung kelapangan ini merupakan salah satu metode Inspektorat dalam mendata dan menghitung melalui data-data yang sudah terkumpul, dan pihak inspektorat juga melakukan verifikasi langsung terhadap petani-petani yang seharusnya menerima pupuk subsidi.


Sampai saat ini, Kejari Kabupaten Kampar telah menetapkan tiga orang tersangka dijerat dengan primair Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Ketua komisi III DPRD Kabupaten Kampar Zumrotun S.Sos ketika ditanya tanggapannya terkait sampainya berkas kerugian negara mafia pupuk ke Kejari ia akan akan melakukan pemanggilan kepada pihak terkait pada pekan depan.


“Kita akan melakukan pemanggilan pihak terkait esok pekan depan”, Pungkasnya.


Sementara itu, Pihak Kejari Kabupaten Kampar ketika Dikonfirmasi via telpon dan Whatsapp melalui Kepala seksi intelijen Rendy Winata belum ada memberikan tanggapan sampai berita ini ditayangkan. (Jri)