Kampar, Sertifikat tanah milik Desa Parit Baru, Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar di duga tergadaikan atau dijaminkan oleh Kepala Desa, Hal itu terkuak setelah dilakukan Musyawarah Besar masyarakat Desa Parit Baru tanggal 10 September kemarin. (11/09)
Musyawarah tersebut dilaksanakan oleh Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), dari keterangan narasumber menyampaikan situasi rapat terlihat tegang masyarakatnya berpikir akan menyegel Kantor Desa.
"Suasana rapat agak tegang masyarakat marah besar kampungnya akan dan sudah tergadai mungkin dan kita akan menyegel kantor desa, dan melakukan demonstrasi jika dianggap sepele", Imbuh Ulul Azmi.
Tak hanya itu saja, dari keterangan narasumber marwahriau.com kepala desa sudah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian, namun hingga kini belum ada kejelasan.
"Telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian namun tidak ada kejelasan, kita heran honor staff desa tidak dibayarkan,dana blt tidak dibayar masak polisi tidak menemukan alat-alat bukti sehingga masalah ini berlarut-larut dan menimbulkan kejahatan lain sperti menggadaikan surat tanah desa", Pungkasnya.
"Saat ini ada beberapa titik di lokasi Pasar Parit Baru telah digadaikan", tutupnya.
Dalam rapat tersebut dihadiri sebanyak 300-an orang masyarakat Desa Parit Baru yang terdiri dari berbagai kalangan masyarakat meminta Enam Sertifikat Hak Milik atas nama Desa diperlihatkan. (Jri)