-->

Notification

×

Kategori Berita

CARI BERITA

Iklan

Iklan


Iklan




Zulpan Azmi Pimpin RDP Penghapusan 78 Penerima PKH

| Senin, Oktober 16, 2023 WIB | Last Updated 2023-11-14T04:49:52Z


Kampar - Ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar Zulpan Azmi Pimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait terhapusnya 78 Kartu Keluarga sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH). (16/10)


Kepala Desa Pulau Terap Defri Yunendra tidak mengakui telah menyuruh operator Program Keluarga Harapan (PKH) untuk merubah daftar penerima bantuan sosial itu.


"Kalau seandainya berlaku sumpah, saya akan bersumpah," kata dia menjawab pertanyaan Ketua Komisi I DPRD Kampar Zulpan Azmi terkait Kades menyuruh operator mengeluarkan 78 warga sebagai penerima bantuan sosial PKH itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan di ruang Banggar DPRD Kampar.


"Jika kades tidak mengakui dan operator dituduh disuruh kades mengakui, maka kami akan membuktikan dengan cara kami sendiri. Saya akan bongkar di seluruh desa tentang hal serupa ada dugaan dan informasi persoalan seperti ini terjadi adalah permintaan dari dinas", Pungkas Zulpan.


Zulpan didampingi anggota Komisi I yang lain, Rizal Rambe, Muhammad Zainuri, Maju Marpaung dan Iib Nur Saleh memintai keterangan Kades, Kadis Sosial, Kadis PMD dan kepada warga yang hadir. 


Hadir juga Kepala Dinas PMD Lukmansyah Badoe bersama stafnya, Kepala Dinas Sosial Zamzami bersama stafnya dan puluhan warga yang hadir dalam RDP itu.


Dalam RDP itu dibahas tentang kelanjutan dari 78 warga penerima PKH yang dikeluarkan tanpa kejelasan, soal Bantuan Tunai Langsung (BLT) yang dialihkan kepada warga lain serta pemberian Surat Peringatan kepada Kepala Dusun Pulau Terap I.


Menjawab pertanyaan Zulpan, Zamzami menjelaskan bahwa 78 warga itu sedang dalam proses untuk dimasukkan ke dalam daftar penerima bantuan sesuai dengan peraturan.


"Dinas Sosial siap memasukkan dan menyesuaikan nama-nama penerima bantuan dari 78 warga yang telah dikeluarkan itu sesuai dengan peraturan", ujarnya.


Sementara itu, Muhammad Zainuri menyampaikan agar masyarakat legowo atau berlapang dada jika nanti ada nama-nama dari 78 orang itu tidak dapat masuk dalam daftar penerima bantuan jika tidak sesuai dengan aturan.


Sebab menurutnya, tujuan akhir dari PKH agar masyarakat bisa hidup mandiri, "Tidak selamanya masyarakat menjadi penerima PKH, dan dari 2009 graduasi yang dilakukan masih dalam tanda kutip", Ujarnya. (Adv)