Kampar - Guna pemantapan pengawasan tahapan pemutakhiran data pemilih dan kampanye pada pemilu tahun 2024 mendatang Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Kampar gelar konferensi pers bersama Rekan Media di Ruang Rapat Bawaslu Kampar, Dalam Pidatonya Ketua Bawaslu Kampar sebut ada 7.393 Baliho Menyalahi Aturan. (10/11)
Dalam Konferensi Pers-nya, Ketua Bawaslu Kampar menyampaikan "Pasca penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal Empat November lalu Bawaslu Kampar telah melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye, yang bekerjasama dengan Sat Pol-PP", Pungkasnya.
"Ada sebanyak 7.393 lembar baliho yang menyalahi aturan, dengan rincian APS 846 lembar dan APK 6.519 lembar", Sebut Syawir.
"Penertiban yang dilakukan diantaranya alat peraga sosialisasi (APS) dan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho-baliho caleg yang memuat visi, misi, program, berisi ajakan memilih dengan gambar paku menancap di nomor urut/nama dan mencantumkan citra diri partai/caleg yang dipasang pada tiang listrik, pohon-pohon, fasilitas pemerintah, fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan dan tempat ibadah/mesjid.
Pasca penetapan dpt yg dikeluarkan oleh KPU yang dikeluarkan tgl 4 lalu, dan perlu kami informasikan kepada rekan", Tegas Ketua Bawaslu Kampar Syawir Abdullah.
Ketika dikonfirmasi mengenai adanya oknum atau partai yang tidak sependapat dengan penertiban tersebut Syawir menyampaikan tidak adanya partai yang telah melaporkan.
"Sejauh ini tidak ada satupun partai politik (parpol) yang melaporkan keberatan tentang penertiban APS dan APK ini,” ucap Syawir Abdullah.
Setelah melakukan konferensi pers selanjutnya dilakukan penandatanganan deklarasi pemilu damai tahun 2024. (Jri)