-->

Notification

×

Kategori Berita

CARI BERITA

Iklan

Iklan


Iklan




Lapas Bangkinang Tindak Lanjuti Inpres No.2 Tahun 2020

| Selasa, November 14, 2023 WIB | Last Updated 2023-11-15T19:57:59Z


Kampar - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang Tindak lanjuti intruksi presiden No.2 Tahun 2020 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba atau Precusir Narkotika. (14/11)


Dalam pelaksanaan ini, lapas Bangkinang menggandeng Polres Kampar, Kodim 0313/Kpr serta Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kampar untuk bersama melakukan penggeledahan kamar hunian dan pengecekan urin Wargabinaan.


Kalapas Kelas IIA Bangkinang Mishbahuddin dalam sambutannya ketika Pelaksanaan apel gabungan menyampaikan "terimakasih kepada seluruh pihak yang telah bersedia bersinergi dalam penggeledahan kamar hunian WBP guna deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban serta pencegahan peredaran obat terlarang di Lapas Bangkinang", Katanya. 


"Operasi Penggeledahan ini juga sebagai sarana edukasi dan publikasi kepada masyarakat bahwasannya Lapas Bangkinang serius menuju Lapas yang bebas dari HALINAR serta bentuk dukungan Lapas Bangkinang terhadap program P4GN yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia", Pungkas Mishbahuddin.


Kegiatan penggeledahan dilaksanakan pada Dalam pelaksanaan Pengecekan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan yang dipilih secara acak ini ditemukan benda-benda terlarang seperti korek api, batu baterai, namun tidak ditemukan narkotika dan obat obatan terlarang lainya. 


Selain menjalankan Intruksi Presiden, Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari surat edaran Direktorat Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tanggal 19 Oktober 2023 terkait Kegiatan Penggeledahan Kamar dan Tes Urine Bagi Narapidana, Tahanan dan Anak Binaan di Lapas, Rutan dan LPKA Bersama Aparat Penegak Hukum.(Jri)