-->

Notification

×

Kategori Berita

CARI BERITA

Iklan

Iklan


Iklan




Dukung Caleg Terang-terangan, Perangkat Desa Karya Mukti Bisa di Pidana

| Minggu, Januari 07, 2024 WIB | Last Updated 2024-01-07T13:55:06Z

Tangkap layar

ROKAN HILIR - Baru-baru ini beredar video dukungan perangkat dan aparat Desa Karya Mukti, Kecamatan Rimba Melintang terhadap calon legislatif (caleg) yang maju sebagai calon DPR RI dan DPR Provinsi Riau.


Video yang berdurasi 51 detik itu saat ini viral dan menjadi perbincangan ditengah-tengah masyarakat khususnya di Kabupaten Rokan Hilir karena tidak menjaga netralitas perangkat desa.


"Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, kami atas nama perangkat dan aparat kepenghuluan Karya Mukti dengan ini menyatakan siap memenangkan calon DPRD Provinsi Riau nomor urut empat partai Golkar atas nama Nalladia Ayu Rokan dan calon anggota DPR RI Partai Golkar nomor urut 5 dr Maharani, sekian terima kasih," kata Aparat dan perangkat Kepenghuluan Karya Mukti dengan kompak dalam video yang berdurasi 51 detik tersebut.


Diketahui bahwa dua calon legislatif yang didukung oleh perangkat dan aparat desa karya Mukti tersebut merupakan anak dan adik Bupati Kabupaten Rokan Hilir Afrizal Sintong.


Menyikapi video viral yang bersumber dari WAG Rohil itu, Pemuda Kelahiran Teluk Bano I, Teguh Azmi mejelaskan bahwa kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis.


"Regulasinya jelas diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Pelanggar bisa yang dilakukan bisa dipidana, baik penjara maupun denda," kata Teguh Azmi.


Teguh Azmi yang juga Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Provinsi Riau menilai perangkat desa tersebut telah melanggar Pasal 280 ayat (2) tentang Pemilu.


"Dalam pasal tersebut menyebutkan  bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu," terangnya.


"Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu," imbuhnya.


Ia juga mengatakan dalam Pasal 494 juga dijelaskan bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3) yaitu dipidana.


"Dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta," pungkasnya.(mir)