-->

Notification

×

Kategori Berita

CARI BERITA

Iklan

Iklan


Iklan




UPT PPA Paparkan Jumlah Kasus Terhadap Anak

| Kamis, Februari 15, 2024 WIB | Last Updated 2024-03-03T05:53:37Z

Kepala UPT PPA Kabupaten Kampar, Linda Wati


Kampar - Jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Kampar pada tahun 2023 menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Meskipun jumlah keseluruhan kasus sama dengan tahun 2022 139 kasus, terdapat peningkatan signifikan dalam kasus pencabulan. Pada tahun 2023, terdapat 57 kasus pencabulan dibandingkan dengan 46 kasus pada tahun 2022. (15/02) 


Meskipun beberapa jenis kasus mengalami penurunan, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Lindawati mengungkapkan bahwa peningkatan kasus pencabulan ini menunjukkan perlunya langkah-langkah pencegahan yang lebih intensif.


"Sosialisasi ke desa-desa, peningkatan pola asuh orang tua, dan pengawasan penggunaan media sosial menjadi beberapa faktor penting yang perlu diperhatikan,” ungkapnya. 


Ia menekankan bahwa perlindungan anak adalah tugas bersama seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya tanggung jawab DPPKBP3A atau UPTD PPA. Ia juga mengungkapkan beberapa faktor yang memicu kasus ini, seperti kurangnya iman dan takwa, ekonomi yang rendah, dan tingkat pendidikan yang rendah.


Satpol PP Kampar sering mengamankan anak-anak yang berkeliaran di jalanan dan selalu berkoordinasi dengan UPTD PPA. Namun, salah satu kelemahan dalam menangani kasus ini adalah tidak adanya rumah aman di Kampar. Ketika anak-anak diamankan, mereka sering dikembalikan kepada orang tua yang berpotensi melakukan pelanggaran yang berulang.


Linda Wati, menegaskan bahwa Kampar sangat membutuhkan rumah aman untuk melindungi anak-anak yang mengalami kekerasan. Hal ini juga telah disampaikan kepada Sekda Kampar dan diharapkan dapat segera diwujudkan.


“Pembentukan rumah aman ini membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, LSM, media, dan pemuka agama” jelasnya.


Linda Wati, juga mengungkapkan bahwa saat ini, anak-anak yang berstatus sebagai pelaku kekerasan di Kampar harus dikirim ke rumah aman di Provinsi Riau. Namun, rumah aman tersebut tidak di bawah naungan perlindungan anak, melainkan di bawah Kementerian Sosial dan memiliki keterbatasan kapasitas.


“Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa Kampar membutuhkan rumah aman untuk melindungi anak-anak dan mencegah terulangnya kasus kekerasan di masa depan,” jelasnya.