Photo : Cakaplah.Com |
Pekanbaru - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa dugaan korupsi penyaluran pupuk subsidi tahun 2020 dan 2021 di Kabupaten Kampar dengan hukuman berbeda, Hukuman tertinggi diberikan pada penanggung jawab kios pupuk.
Terdakwa adalah Naufal Rahman merupakan pengurus/penanggung jawab Kios Pupuk Lengkap (KPL) UD Lima Tuntuo Tani dan 3 kios lain yang diatasnamakan orang lain, yaitu Kios UD Tiga Putri Tani, Kios UD Kurnia Mandiri Tani dan UD Madani Tani Jaya.
Dua terdakwa lain adalah Gustina selaku Koordinator Balai Pelatihan Pertanian (BPP) Kecamatan Kuok sekaligus Tim Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Kecamatan Kuok dan Darmansyah selaku Tim Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Kecamatan Kuok.
Para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menuntut terdakwa Naufal Rahman dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar JPU Ario Utomo Hidayatullah pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Salomo Ginting, Kamis (29/2/2024) sore.
Selain penjara, JPU juga menuntut Naufal Rahman membayar denda Rp500 juta. Dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan dapat diganti hukuman kurungan selama 6 bulan.
JPU juga memberi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7.352.976.386. Dari jumlah itu, Rp50 juta sudah diserahkan ke jaksa dan dihitung sebagai pengembalian sebagian kerugian keuangan negara.
Sementara Gustina dan Darmansyah dituntut masing-masing dengan pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp500. Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan 3 bulan kurungan.
Atas tuntutan itu, para terdakwa mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim mengagendakan sidang pembacaaan pledoi pada pekan depan.
Terdakwa Naufal Rahman disebut sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum menyalurkan pupuk bersubsidi jenis Urea, NPK, SP-36, Za dan Organik Granul.
Penyaluran pupuk itu tidak sesuai peruntukannya kepada kelompok tani/petani yang tidak terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Pupuk Bersubsidi untuk tahun 2020 dan Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) Pupuk Bersubsidi untuk tahun 2021.
Dari pelaksaaan itu, Naufal Rahman membuat laporan penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan. Calon penerima pupuk juga tidak diverivikasi dengan benar oleh terdakwa Gustina dan Darmansyah selaku Tim Verifikator di Kecamatan Kuok.
Perbuatan itu menguntungkan pribadi dan korporasi. Hal itu mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp7,3 miliar lebih.
Sumber : Cakaplah.Com