Photo : Tim Multimedia Polda Riau |
Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengungkap peredaraan sabu-sabu jaringan internasional di Malaysia dalam jumlah besar, Barang bukti yang disita antara lain 107 Kg sabu-sabu dan 2.736 butir pil ekstasi. (05/04)
Dari jumlah barang haram tersebut Polda Riau menangkap 17 orang dari berbagai lokasi di Kota Pekanbaru, Kabupaten Bengkalis, dan Kota Dumai, Jaringan ini merupakan pengedar internasional dari Negara Malaysia.
“Total barang bukti yang kami sita 107,7 Kg sabu-sabu, 2.736 butir pil ekstasi, dan 214 gram ganja,” Pungkas Kapolda Riau Irjen M Iqbal didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Hery Murwono, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti dan Kasubdit I AKBP Boby Putra Ramadan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti menegaskan, petugas menangkap dari pengguna, pengedar, hingga bandar besar. “Hanya pabrik pembuatannya saja yang belum diungkap,” ujarnya.
Pengungakap dilakukan di berbagai tempat, seperti di Pelabuhan Roro, Air Putih Kabupaten Bengkalis, Dalam kasus ini Subdit I Reserse Narkoba Polda Riau mengamankan 2 orang AP dan F serta menyita barang bukti 13 Kg sabu-sabu.
Kemudian Tim Subdit II melakukan penangkapan di berbagai tempat di Bengkalis seperti di pelabuhan dan Selat Morong. Selain itu penangkapan di Pekanbaru melibatkan bandar besar, yakni Iwan, yang selama ini menjadi pentolan pengedar di Jalan Pangeran Hidayat Pekanbaru.
"Salah satu tersangka adalah pemasok di Pengeran Hidayat yakni IJ alias Iwan. Ditemukan transaksi narkoba sebesar Rp10,5 miliar di bulan Januari sampai Maret tahun ini," tegas Kapolda.
Para tersangka mengedarkan sabu dan ekstasi di kawasan Jalan Pangeran Hidayat dan Agussalim, Pekanbaru yang dikenal sebagai kampung narkoba terbesar di Provinsi Riau. Polda Riau juga mengungkap jaringan IC dikendalikan tiga narapidana yang mendekam di Lapas Pekanbaru.