-->

Notification

×

Kategori Berita

CARI BERITA

Iklan

Iklan


Iklan





Ribuan Pil Ekstasi dan Happy Five Dimusnahkan

| Friday, August 16, 2024 WIB | Last Updated 2024-08-16T07:49:49Z

Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Pil Ekstasi dan Happy Five. 



Pekanbaru - Sebanyak 5.055 Butir Pil Ekstasi dan 1.620 Butir Pil Happy Five berhasil dimusnahkan oleh Kepolisian Sektor Sukajadi, Polresta Pekanbaru, Pemusnahan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang dan disaksikan oleh tersangka. (16/08) 


Kapolsek mengatakan ribuan butir ekstasi dan happy five itu disita dari tangan MA yang diringkus di parkiran salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Dari tangan MA, polisi menyita 15 ribu butir pil ekstasi. 


Berdasarkan hasil pengembangan, polisi kembali membekuk tersangka lainnya, berinisial SM di ruko Jalan Merak Sakti, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru.


Kompol Jorminal mengatakan ribuan butir pil narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan satu kasus, pelaku menutupi aksinya dengan modus membuka laundry. 


"Gudangnya di daerah Panam. Dari rumah kontrakan yang sekaligus tempat usaha laundry milik tersangka," kata Kompol Jorminal.


Dalam beraksi, pelaku menggunakan sistem jaringan terputus. Keduanya juga menggunakan sarana komunikasi handphone dengan kartu SIM sekali pakai. 


"Kartu provider ini mereka menggunakan kartu-kartu ketika dia kerja. Satu kartu sekali buang. Mereka menghidupkan puluhan kartu yang sudah teregistrasi," ujarnya. 


Kapolsek mengatakan, ekstasi tersebut akan dipasok ke tempat-tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru. Pelaku mengaku menjual kepada pembeli dalam bentuk paket. 


Kompol Jorminal Sitanggang mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan agar barang bukti tidak disalahgunakan.


“Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan di persidangan serta uji labfor. Sementara lainnya dimusnahkan,” ujarnya, Jumat, 16 Agustus 2024.


"Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal seumur hidup atau penjara 20 tahun," tutup Kompol Jorminal.


Pemusnahan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang dan disaksikan oleh tersangka, perwakilan dari Kejari Pekanbaru serta tamu undangan lainnya.