Pekanbaru – Dihadiri oleh 100 Peserta dari berbagai
pelaku UMKM dan Non UMK, DPMPTSP Kabupaten Kampar Laksanakan bimbingan
teknis/sosialisasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko dan
implementasi perizinan berusaha berbasis risiko serta proses persetujuan
lingkungan di Kabupaten Kampar. Sosialisasi ini diselenggarakan di Pekanbaru,
Kegiatan dipimpin langsung oleh Plh. Kepala DPMPTSP Kabupaten Kampar Andri
Micho, S.Hut. M.Si. (16/10)
Acara ini dipimpin oleh Plt. Kepala DPMPTSP
Kabupaten Kampar Andri Micho, S.Hut. M.Si didampingi oleh Plt. Sekretaris
Elfauzan, S.Hut, Kepala Bidang Perencanaan Pengembangan Iklim, Promosi dan
Pengendalian El Bariza, SE dan Pejabat Fungsional terkait. Sosialisasi ini
diselenggarakan melalui kegiatan DAK Non Fisik Tahun Anggaran 2024 yang ke tiga
kali dalam tahun 2024.
Sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan
informasi dan tata cara pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan
juga implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko dan
implementasi perizinan berusaha berbasis risiko melalui Online Single
Submission (OSS-RBA) serta proses persetujuan lingkungan di Kabupaten Kampar,
yang juga dilakukan diskusi dan tanya jawab oleh Narasumber dari DPMPTSP
Provinsi Riau Ika Adriani, S.IP. M. IP dan Narasumber dari Dinas Lingkungan
Hidup Kabupaten Kampar Agustiyardi, ST. M.Si. Diharapkan dengan adanya
sosialisasi ini meningkatkan pengetahuan pelaku usaha terhadap tata cara,
regulasi dan alur proses perizinan berusaha sehingga investasi di Kabupaten
Kampar terus meningkat. (Adv)