Kampar - Bersama Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang ikuti diskusi terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang digelar secara virtual. (03/10)
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir, dalam sambutannya, Ia menyampaikan pentingnya kolaborasi.
"kita menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi antar unit pelaksana teknis (UPT) dalam mengatasi masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang", Katanya.
"Diskusi strategi kebijakan ini menjadi langkah krusial dalam memperkuat jaringan penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi masyarakat, serta memastikan bahwa setiap langkah yang kita ambil berorientasi pada pencegahan dan penanganan yang efektif", Ucap Budi Argap.
Sementara itu, Kabid HAM Kanwil Riau, Mex Mahdy menanyakan langkah apa saja yang perlu di ambil untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan.
“Kanwil Kemenkumham Riau memilih Evaluasi Kebijakan yang telah selesai dilaksanakan pada bulan Agustus 2024, Untuk itu,akan dikilas balik Evaluasi Kebijakan dimaksud hingga dirumuskan Rekomendasi atas kebijakan yang akan dievaluasi,yakni Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2018 tentang system Pengawasan Keimigrasian untuk mencegah atau menanggulangi Kejahatan, Terorisme, Perdagangan Manusia,Peredaran Narkotika dan Penyebaran penyakit menular berbahaya melalui pintu lalu lintas orang”, Ucap Mex
Setelah acara diskusi selesai dilanjutkan dengan Acara DWP Lapas Bangkinang. Dalam rangka mempererat tali silahturahmi antar sesama istri Petugas Pemasyarakatan, Ibu-ibu Dharma Wanita Persatuan (DWP) Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang menggelar pertemuan rutin bersama yang bertempat di Aula Lapas Bangkinang.
Kegiatan pertemuan rutin ini diisi dengan kegiatan arisan dan pembahasan agenda wajib yang menjadi rutinitas setiap bulannya. (Rls)