-->

Notification

×

Kategori Berita

CARI BERITA

Iklan

Iklan


Iklan





Dishub Kampar Upayakan Ketertiban Lalu Lintas

| Tuesday, November 12, 2024 WIB | Last Updated 2024-11-13T14:20:07Z


Kampar - Guna mewujudkan lalu lintas yang tertib Polres Kampar melakukan pemeriksaan kendaraan dalam rangka tertib berlalu lintas dan pemeriksaan kendaraan yang belum membayar pajak dan kelayakan kendaraan bermotor di Terminal Tipe A Bangkinang Kota. (12/11)


Kapolres AKBP Ronald Sumaja, S.I.K melalui Kanit rekiden Iptu Toriq Akbar, S.Trk, MH mengatakan hari ini kita melaksanakan uji kelayakan kendaraan dan tartib lalu lintas dengan berkolaborasi bersama Dinas Perhubungan, Samsat Bangkinang, Jasa Raharja dan juga TNI AD untuk menjaga ketertiban lalu lintas.


"Pemeriksaan ini berlangsung selama 2 hari dimulai tanggal 12-13 November, tanggal 12 di Bangkinang Kota dan tanggal 13 akan dilaksanakan di XII Koto Kampar dan berlangsung dari jam 09.00 - 12.00 WIB". Kata Toriq


Ia menjelaskan adapun personil yang turun hari ini semuanya itu sekitar 30 orang baik dari kepolisian, Dishub, TNI dan Samsat Bangkinang, selama dalam pemeriksaan ini sudah di tertibkan Mobil dan Honda yang tidak membayar pajak serta kelayakan bermotor seperti dari pembayaran pajak 8 unit, IWKBU dari jasa Raharja ada 2 Unit dan penilangan dari polri sebanyak 22 unit.


Ia Menghimbau kepada seluruh masyarakat agar mematuhi peraturan lalu lintas seperti menggunakan helm, spion dan surat-surat kendaraan.


Diwaktu yang sama Kadishub Kampar yang diwakili oleh Kepala upt PKB Dishub Kampar, Muslim, SE., M.Si kepada awak media mengatakan pada kegiatan pemeriksaan dan tertib lalu lintas ini kami ditugaskan untuk melakukan penegakan hukum kepada mobil angkutan maupun angkutan umum atau barang, Penegakan hukum ini dilakukan untuk memastikan kendaraan yang beroperasi layak jalan dan mengurangi kecelakaan lalu lintas. 


"Nantinya mobil angkutan ini akan diperiksa uji kelayakan seperti mengecek secara langsung KIR nya apakah masih hidup atau mati, jika kendaraan tersebut tidak memiliki nya maka kami akan menilang kendaraan tersebut sesuai dengan Pasal 288 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009." Kata Muslim


Ia menambahkan untuk Dinas Perhubungan sendiri kami menurunkan sebanyak 15 personil untuk kegiatan pemeriksaan ini. (Adv)