Ketua KPU Kabupaten Kampar Andi Putra mengatakan "sesuai dengan KPT KPU RI Nomor 1519 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan 2024 bahwa KPU melaksanakan pemusnahan kelebihan surat suara 1 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara yakni hari ini 26 November 2024," Katanya.
"Pemusnahan dilakukan setelah proses sortir lipat serta setting dan packing dilakukan sesuai dengan kebutuhan yakni sejumlah DPT ditambah 2,5 persen cadangan Per TPS", Ucapnya.
"Alhamdulillah KPU Kampar sudah menyelesaikan distribusi logistik dari gudang kabupaten ke gudang kecamatan, dan hari ini terhadap sisa surat suara rusak akan kita musnahkan",Tutup Andi Putra.
Tampak hadir dalam kegiatan pemusnahan surat suara Direskrimum Polda Riau, Kombes Pol. Asep Darmawan, S.H., S.I.K, Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja. S.I.K, Dandim 0313 KPR yang diwakili oleh Kasdim Mayor Inf Hendri Donan, Ketua Bawaslu Kampar Syawir Abdullah, SH Serta Seluruh Anggota KPU Kampar dan jajaran Kesekretariatan KPU Kampar.