Kampar - Tindak lanjuti arahan 13 (Tiga Belas) program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan khusus-nya pada Bantuan sosial kepada keluarga warga binaan yang kurang mampu dan Masyarakat disekitar area UPT Pemasyarakatan. (03/12)
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bangkinang, Edi Cahyono menyampaikan bahwa bantuan sosial ini merupakan bentuk kepedulian terhadap kondisi keluarga WBP, khususnya yang menghadapi kesulitan ekonomi.
Kalapas Bangkinang, Edi Cahyono juga menegaskan bantuan sosial ini merupakan tindak lanjut dari perintah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto dan Kepala Kantor Wilayah, Budi Argap Situngkir yang menginstruksikan pelaksanaan bantuan bagi WBP dan keluarganya.
"Hari ini kami memberikan bantuan sosial kepada keluarga warga binaan yang kurang mampu, Bansos ini merupakan wujud kepedulian terhadap keluarga Warga binaan sekaligus dukungan dalam mewujudkan salah satu Program Akselerasi Menteri Imipas," Ucap Edi Cahyono
Kegiatan berlangsung dalam suasana yang kondusif dan lancar, dengan para penerima bantuan mengungkapkan rasa terima kasih atas kepedulian yang diberikan. Mereka berharap, bantuan yang diterima dapat membantu memperbaiki kondisi ekonomi keluarga di tengah keterbatasan.
"Kegiatan ini adalah bagian dari upaya Lapas IIA Bangkinang untuk mendukung keluarga WBP dalam menghadapi tantangan ekonomi serta memastikan bahwa mereka tidak merasa ditinggalkan meskipun anggota keluarga mereka sedang menjalani masa pidana", tutupnya.