-->

Notification

×

Kategori Berita

CARI BERITA

Iklan

Iklan


Iklan




OTT di Pekanbaru, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Sisanya Dipulangkan

| Rabu, Desember 04, 2024 WIB | Last Updated 2024-12-04T15:22:23Z

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ketika Melakukan Konferensi Pers Terhadap Penangkapan Tersangka OTT.


Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Senilai 6,8 miliar Rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Risnandar Mahiwa Pj. Wali Kota Pekanbaru pada Senin (2/12/2024) lalu, Dari OTT ini KPK berhasil mengaman sebanyak Sembilan Orang, Tiga diantaranya telah ditetpkan sebagai tersangka. (04/12)


"KPK mengamankan total sembilan orang, yakni delapan orang di wilayah Pekanbaru dan satu orang di Jakarta, serta sejumlah uang dengan total sekitar Rp6.820.000.000,” kata Nurul Ghufron Wakil Ketua KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 


Dilansir dari Cnnindonesia.com, Ghufron menerangkan uang tersebut diamankan dari beberapa lokasi berbeda dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru, Riau.


Pertama, uang sebanyak Rp1 miliar disita KPK dalam penangkapan teradap Novin Karmila (NK) Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru.


Selanjutnya, uang Rp1,39 miliar disita dalam penangkapan Risnandar di Rumah Dinas Wali Kota Pekanbaru. Kemudian Rp2 miliar disita penyidik KPK dari rumah pribadi Risnandar di Jakarta.


Lalu, uang Rp830 juta disita penyidik KPK dalam penangkapan Indra Pomi Nasiotion Sekda Kota Pekanbaru di rumahnya di Pekanbaru.


Indra mengakui memegang uang Rp1 miliar, namun sebanyak Rp170 juta telah disebar ke beberapa pihak.


Penyidik KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Risnandar Mahiwa (RM) Pj Wali Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution (IPN) Sekretaris Daerah Pekanbaru, dan Novin Karmila (NK) Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru. Sementara untuk nama-nama lainnya yang sempat diamankan KPK diputuskan untuk dipulangkan karena masih berstatus sebagai saksi atau terperiksa.


Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.