-->

Notification

×

Kategori Berita

CARI BERITA

Iklan

Iklan


Iklan



Polda Riau Sita Beberapa Aset Calon Tersangka SPPD Fiktif, Ada Di Batam dan Sumbar

| Kamis, Desember 05, 2024 WIB | Last Updated 2024-12-05T06:18:40Z


Pekanbaru- Meski belum menetapkan tersangka dalam kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif di DPRD Provinsi Riau, namun Empat Unit Apartemen di Kota Batam telah disita dan ada juga aset lain di Sumatera Barat yang akan disita oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. (05/12) 


Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Nasriadi mengatakan penyitaan aset itu dilakukan pada 26 November lalu. Polda Riau menyita 4 unit apartemen di Nagoya City Walk, Kota Batam."Aset disita dari YS selaku yang menguasai dengan disaksikan AS, Pimpinan Proyek Ciputra Batam dan TK selaku salah satu pemilik apartemen dengan total Rp 2.144.000.000. Sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi Perjalanan Dinas Luar Daerah Fiktif pada Sekretariat DPRD Prov. Riau yg berasal dari APBD Prov. Riau Tahun 2020 dan 2021," kata Nasriadi.


Nasriadi juga mengatakan belum ada tersangka di kasus SPPD fiktif ini, Selain di Batam, penyidik juga akan segera berangkat ke daerah Sumatera Barat. Tim rencananya akan menyita aset yang diduga dibeli dari hasil korupsi SPPD fiktif.


"Kita juga akan berangkat ke beberapa daerah yang disana disinyalir ada aset disembunyikan menggunakan nama orang. Contoh di daerah Padang dan sebagainya ," kata Nasriadi.


Dalam mengusut kasus itu, penyidik Subdit Tipidkor juga telah menyita barang mewah hingga pemblokiran rekening. Pemblokiran dilakukan dalam rangka penegakan hukum.


Untuk aset sendiri, banyak yang kepemilikan atas nama orang lain. Namun, nama-nama itu diduga orang dekat dari calon tersangka kasus SPPD fiktif yang mulai diusut sejak tahun 2023 lalu.


"Nama-nama itu adalah nama orang yang diduga dekat dengan calon tersangka dan orang-orang yang menerima atau yang mengamankan atau menerima transferan. Sehingga uang tersebut digunakan untuk beli aset di daerah Batam dan Sumatera Barat," tegas Nasriadi.


Adapun aset yang disita di Batam ada 4 unit. Salah satunya ada nama mantan Sekretaris DPRD Provinsi Riau inisial M.


Selain M, ada juga nama wanita berinisial MS. MS sendiri adalah tenaga harian lepas atau honorer di DPRD Riau yang pernah diperiksa penyidik dan menyerahkan tas hingga sepatu mewah.



Sumber : Detik.com