-->

Notification

×

Kategori Berita

CARI BERITA

Iklan

Iklan


Iklan




Dugaan Korupsi, Raja Hendra Ditahan Kejari Pekanbaru

| Kamis, Januari 09, 2025 WIB | Last Updated 2025-01-09T14:05:05Z

PEKANBARU - Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Pekanbaru Raja Hendra ditetapkan sebagai tersangka. Ia terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi tahun anggaran 2023.

"RH dan KDA diduga tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik, sehingga terjadi mark-up pada biaya pembuatan video yang dilakukan pihak penyedia," kata Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Nikiy Junismero, Kamis (9/1/2024).

Ia menjelaskan bahwa selain Raja Hendra, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru juga menetapkan dua tersangka lain, yakni KDA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MRA, Direktur CV Tanjak Riau Sempena sebagai penyedia jasa. 

Kemudian dijelaskan Nikiy Junismero, adapun kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp972 juta dari total pagu anggaran Rp1,2 miliar berdasarkan audit BPKP Riau. Saat ini ketiga tersangka ditahan di Rutan Sialang Bungkuk guna proses hukum lebih lanjut. 

Selain itu, Kejari Pekanbaru masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk anggota dewan, dalam kasus ini. “Keterlibatan pihak lain, terutama dewan, masih kita dalami,” pungkasnya.(rri)