Kampar - Tindaklanjuti arahan 13 program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang bersinergi dengan TNI dan Polri sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) menggelar razia kamar hunian warga binaan. (05/02)
Dari pantauan terlihat pegawai lapas bersama TNI-Polri dibagi menjadi Dua Tim untuk menggeladah kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Dalam razia gabungan kali ini, Petugas berhasil menyita barang-barang yang dilarang masuk ke dalam Lapas seperti handphone, kabel-kabel ilegal, charger, paku, dan lain-lain serta membongkar barang-barang dan peralatan yang dianggap bisa mengganggu kontrol petugas pengamanan. Kemudian, barang terlarang yang ditemukan diinventarisasi untuk kemudian dimusnahkan.
“Lapas IIA Bangkinang akan terus berkomitmen dalam menciptakan suasana kondusif dan membangun pembinaan yang maksimal bagi warga binaan, Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya dan tindak lanjut dalam menjalankan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan", Pungkas Kalapas Kelas IIA Bangkinang Alexander.
"Semoga kegiatan ini dapat mewujudkan Lapas Bangkinang yang bersih dan terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, handphone, dan pungutan liar,” Harap Alexander.
Setelah dilaksanakannya kegiatan Razia Gabungan, kemudian dilanjutkan dengan Tes Urine bagi Pegawai dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas IIA Bangkinang. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Lapas Bangkinang dalam mendukung program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas). ***