-->

Notification

×

Kategori Berita

CARI BERITA

Iklan

Iklan


Iklan



Pol PP Kampar Kembalikan Fungsi Trotoar

| Kamis, Februari 06, 2025 WIB | Last Updated 2025-03-06T11:57:52Z

Sejumlah Petugas Satpol-PP Kabupaten Kampar Melakukan Sosialisasi Larangan Berjualan di Trotoar Kepada Seorang Pedagang. 


Kampar - Satpol-PP Kabupaten Kampar melakukan penertiban pedagang kaki lima yang masih berjualan di atas trotoar jalan lintas Pekanbaru-Bangkinang, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang. (06/02) 


Selain melakukan penertiban, petugas juga memasang papan bicara larangan berjualan di trotoar sebagai bentuk sosialisasi dan imbauan kepada para pedagang agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.


Kasat Pol PP Kampar Arizon, SE menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penertiban guna memastikan trotoar di wilayah Kabupaten Kampar tetap berfungsi sebagaimana mestinya.


“Kami mengimbau para pedagang untuk mematuhi aturan yang berlaku dan tidak lagi berjualan di atas trotoar. Kami juga berharap masyarakat turut mendukung upaya ini demi menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman bagi semua pengguna jalan,” ujar Kasat.


Selain mengembalikan fungsinya untuk para pejalan kaki, Penertiban ini juga bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas di wilayah tersebut, dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kampar, Sawir, S.P., M.Si, didampingi oleh Kasi Hubungan Antar Lembaga serta personel Satpol PP BKO Kecamatan Tambang.


Dengan adanya penertiban ini, diharapkan para pedagang dapat memahami pentingnya menjaga ketertiban dan tidak lagi menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan. Satpol PP Kampar akan terus melakukan patroli serta memberikan pembinaan kepada masyarakat guna menciptakan lingkungan yang tertib dan teratur. (Adv)