-->

Notification

×

Kategori Berita

CARI BERITA

Iklan

Iklan


Iklan



Sebanyak 1.105 Warga Binaan Mendapat Remisi, Empat Diantaranya Langsung Bebas

| Jumat, Maret 28, 2025 WIB | Last Updated 2025-03-28T14:42:02Z

Kalapas Kelas IIA Bangkinang, Alexander Lisman Putra Berikan Dokumen Pembebasan Masa Tahanan Kepada Warga Binaan. 


Kampar - Sebanyak 1.105 warga binaan lembaga pemasyarakatan kelas IIA Bangkinang terima remisi Idul Fitri, Empat Orang diantaranya langsung bebas, Penyerahan langsung diserahkan oleh Kalapas, Alexander Lisman Putra di Aula Lapas Kelas IIA Bangkinang. (28/03) 


Acara penyerahan remisi ini juga diikuti secara daring oleh jajaran pemasyarakatan dari seluruh Indonesia melalui platform Zoom Meeting, sesuai dengan instruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.


Turut dihadiri langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Irjen Pol. Drs. Mashudi, serta mendapat sambutan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andiranto. Dalam sambutannya, Dirjenpas menekankan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana.


"Pemberian remisi bukan hanya sekedar pengurangan masa pidana atau tahanan, tetapi juga bentuk apresiasi bagi WBP yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani pembinaan di dalam lapas", Pungkasnya. 


Sementara itu, Kalapas Kelas IIA Bangkinang, Alexander Lisman Putra menyampaikan "dari total 1.105 warga binaan yang mendapatkan remisi, sebanyak 4 orang langsung dinyatakan langsung bebas, dan pada perayaan nyepi tahun ini tidak ada lagi warga binaan yang mendapatkan remisi khusus", Katanya. 


Adapun besaran remisi yang diberikan bervariasi, dengan rincian sebagai berikut:


Remisi 2 bulan diberikan kepada 23 orang

Remisi 1 bulan 15 hari diberikan kepada 137 orang.

Remisi 1 bulan diberikan kepada 849 orang.

Remisi 15 hari diberikan kepada 96 orang.

Dengan demikian, total warga binaan yang memperoleh remisi berjumlah 1.105 orang.


Kalapas Bangkinang, Alexander berharap, pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan menjalani pembinaan dengan sungguh-sungguh. 


Ia juga menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga merupakan wujud dari hasil pembinaan yang telah dilakukan di Lapas IIA Bangkinang.